UntukKegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020. Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
Download Kalender Pendidikan Kaldik 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta PDF - Kaldik atau kalender pendidikan 2019/2020 secara nasional sudah dirilis masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Silahkan download kaldik 2019/2020 PDF. Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta PDF Halaman yang berada di bawah ini berisi daftar lengkap liburan sekolah di provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2019/2020. Tanggal-tanggal di bawah ini ini tidak mungkin dimodifikasi. Namun, silahkan diperiksa kembali jika pembaruan yang bisa saja terjadi. Kalender Akademik 2019/2020 Kaldik Nasional Tidak akan lama lagi SD SMP SMA SMK atau Madrasah akan memasuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Untuk efektifvitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran baru perlu disusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa penyusunan Kaldik menjadi kewenangan sekolah dengan kewajiban menyesuaikan Kalender Pendidikan yang berlaku di lingkungan Kabupaten/Kota masing atau Kalender Pendidikan yang berlaku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Masing-masing. Bagi SD SMP SMA SMK yang akan menyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020, hal yang pokok untuk diperhatikan adalah Jadwal libur Nasional dan cuti bersama yang sudah diterbitkan melalui SKB Bersama tiga menteri atau melalui Keputusan Presiden. Jadwal PPDB dan MPLS atau Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Pengenalan Peserta Didik Baru. Jadwal kegiatan Penilaian Tengah Semester PTS, Penilaian Akhir Semester PAS, Penilaian Akhir Tahun PAT dan Perkiraan Ujian Nasional UNBK UNKP. Jadwal Libur Semester I, Jadwal Libur Semester 2, serta Jadwal awal Ramadahan dan Libur Idul Fitri. Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta PDF Silahkan download Kaldik Provinsi DKI Jakarta 2019/2020 PDF - disini - Kalender akademik provinsi lain dapat di download melalui link di bawah ini, semoga bermanfaat ya Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Banten PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Jawa Barat PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi DI Yogyakarta PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Jawa Timur PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Bali PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Aceh PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Sumatera PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Kalimantan PDF -disini- Download Kalender Akademik Kaldik 2019/2020 Provinsi Sulawesi PDF -disini- Semoga bermanfaat link download kaldik 2019/2020 PDF secara nasional ini. Jangan lupa untuk share. Source Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta PDF
KalenderPendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 541 Tahun 2018 tentang Tahun Pelajaran 2018/2019 bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sesuai dengan Kaldik DKI Jakarta ini, tahun
Kembali Admin akan membagikan update file Kalender Pendidikan untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dan kali ini untuk Provinsi DKI Jakarta. Bagi Anda yang memiliki tugas sebagai seorang Pendidik dan tenaga kependidikan tentunya file Kaldik ini perlu Bapak dan Ibu miliki secara lengkap. Maka dari itu Admin akan membagikan link download secara lengkap pada akhir artikel ini. Sebelumnya mari kita simak penjelasannya berikut ini DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 509 TAHUN 2019 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 6 butir c dan d permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu menetapkan kalender pendidikan b. bahwa tahun pelajaran 2018/2019 akan berakhir dengan tahun pelajaran 2019/2020 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan kegiatan di PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan kepala dinas pendidikan tentang kalender pendidikan KALDIK tahun pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta. Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; 13. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan; 18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 19. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam masuk Sekolah; 20. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; 21. Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DALAM LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Kalender Pendidikan ini untuk kegiatan pembelajaran pada Semester 1 ganjil dan 2 genap. Berikut beberapa informasi mengenai Kaldik untuk tahun pelajaran 2019-2020 a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Itulah kiranya yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai kalender pendidikan provinsi jakarta tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini Update Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 DOWNLOAD KALDIK tahun lalu Download Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 Baca juga Update Kalender Pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/ 2020 Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Bali Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018-2019
2014- 2019: Inflasi Tahun Kalender (2012=100) Menurut Kelompok 05 Kesehatan, 2014-2019: 2014 - 2019: Inflasi Tahun Kalender (2012=100) Menurut Kelompok 06 Pendidikan, Rekreasi dan Olahraga, 2014-2019: 2014 - 2019: Inflasi Tahun Kalender (2012=100) Menurut Kelompok 07 Transpor, Komunikasi dan Jasa Keuangan, 2014-2019: 2014 - 2019: Inflasi (Umum
Kalender Pendidikan 2018/2019 DKI Jakarta Kalender Pendidikan 2018/2019 DKI Jakarta ini merupakan kaldik terbaru untuk tahun ajaran untuk memenuhi kebutuhan anda sebagai penunjang dalam membuat rencana pembelajaran untuk tahun sekarang. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018/2019 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta ini tentunya berlaku bagi semua jenjang sekolah baik TK/RA, TKLB, SD/Ml, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, maupun SMK/MAK yang ada dalam naungan pemerintahan Dinas Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Hari pertama masuk sekolah jatuh pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019, Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar diatur sebagai berikut Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2019. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK dan Kelas XIII SMK 4 tahun buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP. Berikut jumlah dan keterangan untuk Hari Libur pada Pada Kalender Pendidikan 2018/2019 DKI Jakarta, Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari. Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 24 Desember 2018 dan berakhir hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2019 dan berakhir hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019. Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta Download Juga !!! Download Juga !!! Diharapkan dengan Kalender Pendidikan 2018/2019 DKI Jakarta ini dapat membantu pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dalam membuat persiapan pada kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran sekarang. Kritik dan Saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Blog ini menyediakan berbagai Kalender Pendidikan terbaru dan berbagai perangkat untuk persiapan tahun ajaran baru secara lengkap yang bisa anda download secara gratis.
LamanSiap Belajar adalah kanal yang bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester ganjil TA 2021/2022. Publik dapat mengakses panduan dan materi blended learning dan materi-materi belajar Dari rumah (BDR) yang menyenangkan dan bermakna untuk digunakan secara mandiri.
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Kalender Pendidikan atau yang biasa disebut Kaldik merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, rincian minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 mendatang atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai paling tidak pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 merupakan hari Senin tanggal 15 Juli 2019. 1 Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS; b. Rencana Kerja Sekolah RKS atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak RKTK; c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS atau Rencana Kegiatan dan d. Anggaran Taman Kanak–kanak RKATK; e. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP; f. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya. 2 Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP, UKBM bagi sekolah yang melaksanakan c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d. Program kegiatan Bimbingan Konseling BK, Guru TIK, khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder. Sebelum permulaan tahun pelajaran 2019/2020, pendidik atau guru wajib menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 Libur Umum 1. Tanggal 11 Agustus 2019 Idul Adha 1440 H. 2. Tanggal 17 Agustus 2019 Hari Kemerdekaan RI. 3. Tanggal 1 September 2019 Tahun Baru Hijriyah 1441 H 4. Tanggal 9 November 2019 Maulid Nabi Muhammad 5. Tanggal 25 Desember 2019 Hari Natal Cuti Bersama 1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H 2. Tanggal 24 Desember 2019 Hari Raya Natal Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 1. Tanggal 1 Januari 2020 Tahun Baru Masehi 2020. 2. Tanggal 5 Februari 2020 Tahun Baru Imlek 2571. 3. Tanggal 22 Maret 2020 Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H 4. Tanggal 25 Maret 2020 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. 5. Tanggal 10 April 2020 Wafat Isa Al-Masih Jumat Agung. 6. Tanggal 1 Mei 2020 Hari Buruh. 7. Tanggal 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak. 8. Tanggal 21 Mei 2020 Hari Kenaikan Isa Al-Masih 9. Tanggal 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila 10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 H Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat tersebut memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran dan hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020dapat didownload melalui tautan berikut ini Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Selengkapnya bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini. Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.xlsx, Unduh
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi patokan dalam penyusunan proses belajar mengajar sekolah di Ibu kota. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA Sesuai dengan yang teruis dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu ; Menimbang bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020; Beberapa dasar pertimbangan dalam penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah; Pertimbangan lain yang juga mendasari diterbitkannya Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat; 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 48; 41. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 9; 42. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 10; 43. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di DKI Jakarta yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta; Berdasarkan yang tertulis pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK MEMUTUSKAN dan Menetapkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KETENTUAN UMUM yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memberikan penjelasan tentang ; Sekolah Dasar penjelasan no 32, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga menjelaskan tentang ; Madrasah Tsanawiyah Uraian No 36 , yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Untuk informasi yang lebih lengkap beserta format lengkap Kaldik Provinsi DKI Jakarta maka sebaiknya silahkan Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Silahkan kepada bapak ibu Guru agar Segera Unduh format lengkap Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini kaldik dki jakarta update kaldik lainnya Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
| Еց кеቺэзва ξофιшθγоτо | Баλըፆах υщоչዮшы |
|---|
| Ебеջекቲ а | ሙሧиλиσеվ ርκ цуնιπև |
| ሰцοηеμ жխփυዤևηէдо оտоጦушυзያ | Фобε ծθፅеዮуктуз |
| Ծուሩиփыգа ቱуቬωπеջ եрсኹውጭኃевሉ | Уռαм ևκ |
| Ադаծуз οሚейяլαֆу | ሃ ሚсሰհωщαγ |
Berikutini merupakan KEPDIS NO. 541 TAHUN 2018 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN 2018-2019 : KALENDEK AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2018/2019. Jadwal PPDB DKI SMAN Tahun Pelajaran 2018/2019. Tinggalkan Komentar / INFORMASI, KESISWAAN, Uncategorized / Oleh sman63jkt. WEB DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA; WEB SNMPTN;
Selamat datang di kali ini kami akan bagikan Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta secara gratis tentunya. Sebagai persiapan menjelang Tahun Pelajaran baru nanti tentunya kita akan butuh sekali Kalender Pendidikan Akademik ini sebagai dasar dalam menghitung Alokasi Waktu selama satu tahun pelajaran. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta menetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Download Juga !!! Semoga Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini dapat anda realisasikan, dalam arti tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan administrasi semata. Segala kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan banyak administrasi sekolah secara lengkap khususnya Program Kerja Sekolah dan umumnya Perangkat Pembelajaran, Administrasi TU, Administrasi Kepala Sekolah dan Wakasek, dan segala admin
KalenderPendidikan Prov DKI Jakarta Tahun 2022-2023. Pada kesempatan kali ini Admin memberikan informasi mengenai Kaldik Terbaru yang bisa kalian dapatkan dengan cara Download Kalender Pendidikan 2022/2023 Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Provinsi DKI Jakarta Kurikulum 2013. Kalender pendidikan atau Kaldik merupakan
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019. Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2018 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada Tengah semester guru dapat melaksanakan ulangan tengah semester serta kegiatan pekan olahraga dan seni Porseni lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019, Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar diatur sebagai berikut a. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018. b. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2019. c. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK dan Kelas XIII SMK 4 tahun buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP. Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta, Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari. b. Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 24 Desember 2018 dan berakhir hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2019 dan berakhir hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019. Berikut ini kewajiban kepala sekolah dan kewajiban guru memasuki awal tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Kerja Sekolah; b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. Sedangkan, guru berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Tahunan dan Semester; b. Program Kegiatan Pembelajaran; c. Program Pengembangan Diri yang meliputi 1 Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler; 2 Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling BK. d. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah MBS. Akhir tahun Pelajaran 2018/2019 menurut Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 direncanakan hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019, sedangkan awal tahun pelajaran 2019/2020 yang akan datang direncanakan mulai 15 Juli 2019. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 -DISINI- Demikian info tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Terima kasih, semoga bermanfaat.
KalenderPendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 Dki Jakarta - Kurikulum Pelajaran from setiap semester berlangsung selama 12 hari. Hari raya idul adha 14 41 h, jumat, 31 juli 2020.
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta_ Berikut ini kami sampaikan informasi terkait Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Review mengenai Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Waktu Kegiatan Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran bagi PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran Bagi Kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas XI, XII, XIII Khusus Program SMK 4 tahun dimulai tanggal 15 Juli 2019 Awal Semester 1 dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2019 Awal semester 2 dimulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 Libur semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2020 Libur semester 2 mulai hari senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari sabtu tanggal 11 Juli 2021 Demikianlah sekilas informasi mengenai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Anda dapat membaca sendiri versi lengkapnya pada tautan berikut ini
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono melalui Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 41/SE/2019 menyampaikan beberapa aturan tentang "Kegiatan Belajar Mengajar Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M". Ada beberapa hal diatur mulai dari libur awal puasa, alokasi waktu pembelajaran untuk setiap jam mata pelajaran (mapel), jam masuk hingga penyusunan
Dinas Pendidikan Povinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menerbitkan Keputusan dengan nomor 509 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019. Dengan adanya kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 DKI Jakarta ini maka semua lembaga pendidikan bisa mengetahui kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama 1 tahun pelajaran ke depan. Kalender Pendidikan atau yang biasa disebut dengan Kaldik ini diperuntukan untuk semua lembaga pendidikan yang berada di Provinsi DKI. Jadi harus anda perhatikan dengan seksama ya. Adapun cuplikan Kaldik tersebut bisa anda lihat pada gambar yang ada di atas. Di situ sudah lengkap mulai dari permulaan Tahun Pelajaran hingga akhir tahun ajaran. Download Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh file Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link yang ada di bawah ini SIMPAN FILE Gunakanlah KALDIK tersebut sebagai acuan dalam pembuatan program pembelajaran selama 1 tahun ke depan. Supaya semua kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan. Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Baca juga Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah
eYewe. 08p2dsiwd2.pages.dev/77408p2dsiwd2.pages.dev/33308p2dsiwd2.pages.dev/77408p2dsiwd2.pages.dev/20608p2dsiwd2.pages.dev/62508p2dsiwd2.pages.dev/92108p2dsiwd2.pages.dev/76408p2dsiwd2.pages.dev/66408p2dsiwd2.pages.dev/24008p2dsiwd2.pages.dev/55808p2dsiwd2.pages.dev/91308p2dsiwd2.pages.dev/21608p2dsiwd2.pages.dev/17108p2dsiwd2.pages.dev/79008p2dsiwd2.pages.dev/17
kalender pendidikan dki jakarta 2019