Populasi penelitian ini adalah remaja putri dibawah umur 18 tahun dengan jumlah sempel sebanyak 30 responden, teknik pengambilan sempel menggunkan data primer yang diperoleh melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan dengan usia remaja putri tentang pernikahan dini sangatlah penting..
Makalah Pernikahan Dini. Dalam pandangan agama Islam, menikah merupakan ibadah dan Sunnah dari Rasulullah SAW untuk menyempurnakan separuh agamanya serta taat akan peraturan Allah SWT. Dalam Islam, perintah untuk menikah berada pada salah satunya ayat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 22 serta pada beberapa hadist yang shahih.
Usia bahwa batas usia umur untuk laki -- laki dan perempuan adalah 19 tahun. Mengenai batas minimal usia perkawinan, menurut agama Islam pada Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa batas minimal usia sama dengan UU No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami 19 tahun dan calon isteri berumur 16 tahun. Pada Pasal (2) dijelaskan bahwa calon
QaQiAa.