Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2. Pelaksanaan otonomi daerah secara resmi diberlakukan di Indonesia adalah pada tahun 1999. Hingga pada tahun 2012 terdapat 529 daerah otonom yang terdiri dari 34 Provinsi, 402 Kabupaten, dan 93 kota. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah β€’ Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. β€’ Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah β€œkewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah β€’ Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. β€’ Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah β€œkewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.
Nah kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA. Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.
- Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah adalah "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Otonomi daerah diselenggarakan di negara kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah efisiensi dan efektivitas Indonesia, negara yang luas dan penduduk yang beragam. Selain itu, ada beberapa fator lain yang juga memengaruhi terselenggaranya otonomi daerah, yaitu Baca juga Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Kriteria Pemberiannya Faktor latar belakang otonomi daerah Terdapat dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, yakni Faktor internal, didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisasi di masa lalu. Faktor eksternal, dipengaruhi oleh dorongan internasional dengan kepentingan investasi. Faktor pendukung terselenggaranya otonomi daerah Terdapat dua faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah, di antaranya Kemampuan sumber daya manusia Keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada sumber daya manusianya. Pembangunan daerah juga tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya kerja sama pemerintah dan masyarakat. Untuk membangun kesuksesan, dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi. Kemampuan ekonomi Dengan pendapatan yang memadai, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan tinggi. Adanya sumber daya manusia yang berkualitas, daerah mampu membuka peluang potensi ekonomi. Baca juga Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya Faktor memengaruhi implementasi kebijakan Dikutip dari buku Implementing Decentralization Policies An Introduction 1988 oleh Dennis A. Rondinelli And G. Shabbir Cheema, faktor memengaruhi implementasi kebijakan otonomi daerah, yaitu Faktor environmental conditions Mencakup faktor seperti struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infrastruktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik. Faktor inter-organization ships Keberhasilan otonomi daerah memerlukan interaksi dan koordinasi dengan sejumlah organisasi pada setiap tingkatan pemerintah. Faktor resources for program implementation Kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah dan hubungan antarorganisasi yang efektif diperlukan untuk terlaksananya otonomi daerah. Faktor characteristic of implementing agencies Kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial, politik, serta kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan baik dari sub unit organisasi, maupun dukungan dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya. Baca juga Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pelaksanaanotonomi daerah di indonesia sudah diselenggarakan lebih dari. Keppres tidak dapat membatalkan uu. Contoh Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia Yg Kurang Berhasil / Panduan Lengkap Otonomi Daerah : Desentralisasi di indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai dan hingga .. Bukankah pemerintah daerah yang berhasil adalah dia Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Lalu, bagaimana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Otonom dan Otonomi DaerahPengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah jugaPindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus DipersiapkanAda 625 Izin Tambang di Calon Ibukota BaruPandangan Guru Besar FH Undip Soal Sifat Keadilan dalam Restorative JusticeKewenangan Daerah OtonomWewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat 3 UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/ Pasal 9 ayat 4 UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Terdapat3 unsur pokok otonomi daerah yang dikutip dari buku Nur Wahyu Rochmadi: - Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerahnya sendiri. - Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah. - Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk
- Dampak positif otonomi daerah paling terlihat pada efisiensi pemerintahan. Mengapa bisa begitu? Berikut ini alasannya disertai dengan penjelasan tujuan pelaksanaan otonomi dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem otonomi daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk menyerahkan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangganya atau Otonomi Daerah Menurut modul PPKn terbitan Kemendikbud, kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "autonomia" atau "autonomos." Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau otonomi daerah dimaknai sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan juga masyarakat sesuai dengan undang-undang. Dalam menjalankan pemerintahannya, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan memerintah daerahnya atas inisiatif dan kemampuannya yang berwenang dalam menjalankan otonomi daerah dipilih secara demokratis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, β€œGubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Faktor yang Memengaruhi Dibentuknya Daerah Otonom Sistem otonomi daerah dibutuhkan oleh Indonesia mengingat wilayahnya yang begitu luas. Tentu sulit mengatur begitu banyak wilayah yang terdiri atas ribuan pulau dengan sistem terpusat. Selain karena wilayahnya yang luas, dibentuknya daerah otonom di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Pertambahan penduduk Indonesia pesat; Kemampuan ekonomi setiap daerah di Indonesia berbeda-beda; Adat istiadat, budaya, dan kehidupan sosial setiap daerah berbeda; Perkembangan politik setiap daerah berbeda-beda. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yaitu Terlaksananya pendidikan politik; Menciptakan stabilitas politik; Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah; Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal; Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya; Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya. Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti fungsi layanan servicing function, fungsi pengaturan regulating function, dan fungsi daerah sendiri memiliki kekurangan dan kelebihan. Kelebihan dan kekurangan tersebut akan menimbulkan dampak sosial, politik, hingga ekonomi. Dampak Positif Otonomi Daerah Disebut dampak positif paling terlihat pada efisiensi pemerintahan karena daerah diberi hak untuk mengatur. Sehingga, daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya tersebut tanpa perlu menunggu arahan pemerintah buku elektronik "Pendidikan Kewarganegaraan" terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, berikut merupakan dampak positif dari otonomi daerah. Kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, karena kewenangan berada di tangan daerah; Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif dan efisien; Daerah dapat menyelenggarakan kepentingannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat; Dinamika dan perkembangan politik lebih mudah dikontrol; Laju pertumbuhan ekonomi di daerah setempat lebih mudah dikontrol; Kriminalitas, masalah sosial, dan berbagai bentuk penyimpangan lebih mudah dideteksi. Dampak Negatif Otonomi Daerah Namun, meskipun memiliki banyak dampak positif, otonomi daerah tidak terlepas dari dampak negatif. Adapun beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat otonomi daerah, yaitu Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah; Munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain, karena perbedaan sistem politik, sumber daya alam, maupun faktor lainnya; Munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang; Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah; Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi. - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis Apabiladikaji lebih jauh, UU No. 22 Tahun 1999 tersebut bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi landasan kehidupan kita bernegara, di mana dinyatakan bentuk negara adalah "negara kesatuan" namun di dalam UU No. 22 Tahun 1999 (baca UU Otonomi Daerah), tersebut muncul semangat federalisme yang dicerminkan
- Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan. Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai otonomi daerah Menurut buku Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya 2013 karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Baca juga Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia Nilai unitaris Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Nilai dasar desentralisasi teritorial Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomidaerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1] Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Carilahdaerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan - 17 Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut. Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daeraha. F. Sugeng Istiantob. Syarif Salehc. Kansild. Widjajae. Philip Mahwoodf. Benyamin Hoeseing. Mariunh. Vincent LemiusTujuan Otonomi DaerahPrinsip Otonomi Daeraha. Prinsip otonomi seluas-luasnyab. Prinsip otonomi nyatac. Prinsip otonomi yang bertanggung jawabAsas Otonomi Daeraha. Asas Desentralisasib. Asas Dekonsentrasic. Tugas PembantuanLandasan Hukum Otonomi Daerah Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata β€œautos” yang memiliki arti β€œsendiri”, kata kedua berasal dari kata β€œnomos” yang memiliki arti β€œAturan”. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri. Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi. Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat. Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi. Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli a. F. Sugeng Istianto Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah. b. Syarif Saleh Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat. c. Kansil Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku. d. Widjaja Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah. Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur. Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat. e. Philip Mahwood Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama. Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu. Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut. f. Benyamin Hoesein Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat. g. Mariun Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebebasan tersebut memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya. Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya. h. Vincent Lemius Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tujuan Otonomi Daerah Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat. Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat. Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah. Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat. Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD. Prinsip Otonomi Daerah Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut a. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut. b. Prinsip otonomi nyata Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya. BACA JUGA Kegiatan Ekonomi Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. a. Asas Desentralisasi Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom. b. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum. c. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Landasan Hukum Otonomi Daerah Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat Itulah informasi mengenai otonomi daerah. Temukan hal-hal menarik lainnya di Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia. Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya. Penulis Wida Kurniasih Sumber dari berbagai sumber BACA JUGA Pengertian BUMN Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran Pengertian Modal Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat Pengertian Produksi Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya Pengertian Perusahaan Manufaktur Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya Pengertian Bursa Efek Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien PengertianOtonomi Daerah: Tujuan, Prinsip, Asas, dan Landasan Hukum. Pengertian Otonomi Daerah - Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah 2017 karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Baca juga Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi DaerahTak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Tugas pembantuan Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Baca juga Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya Peran pemerintah daerah Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai
1 Carilah daerah otonom di Indonesia. A Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, 9 hubungan dengan pemerintah P Pusat dan Kementrian. Anda bisa mencarinya di media cetak maupun elektronik. Kumpulkan hasilnya kepada guru.
ImGRX.
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/198
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/642
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/264
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/753
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/558
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/284
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/322
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/773
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/929
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/215
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/906
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/537
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/545
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/785
  • 08p2dsiwd2.pages.dev/713
  • carilah daerah otonom di indonesia analisislah daerah yang anda pilih